Etika Profesi dan Per-UU Kesehatan
Program Studi D3 Analisis Farmasi dan Makanan
Universitas Malahayati Bandar Lampung
TENAGA KESEHATAN |
UU Tenaga Kesehatan adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan disahkan oleh Presiden Dr. H.
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014. UU 36 tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang
Tenaga Kesehatan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067
oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta dan mulai diberlakukan pada tanggal 17
Oktober 2014.
Terdapat hal-hal baru didalam Undang-Undang ini. Apa saja yang baru? Materi dapat diunduh pada link berikut ini: