Analisis Makanan dan Minuman
Program Studi S1 Farmasi
Universitas Malahayati Bandar Lampung
![]() |
| Pewarna Makanan |
Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam
pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan. Pengertian ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat
Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan.
Didalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 11
Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan telah diatur semua regulasi dan
batasan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan. Salah satunya adalah penggunaan bahan pewarna dalam makanan
atau minuman
Materi dapat diunduh pada link berikut ini :








