Senin, 11 Mei 2020

REGULASI NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA

REGULASI NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA


Etika Profesi dan Per-UU Kesehatan
Program Studi D3 Analisis Farmasi dan Makanan
Universitas Malahayati Bandar Lampung



NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA


Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.

Industri  Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika yang berada dalam penguasaannya.

Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.


Materi selengkapnya dapat didownload pada link berikut ini :
https://www.slideshare.net/RobbyCandraPurnama/peraturan-perundangundangan-di-pelayanan-kefarmasian-narkotika-psikotropika

Semoga bermanfaat

Kamis, 07 Mei 2020

KEMITRAAN DALAM PROMOSI KESEHATAN

KEMITRAAN DALAM PROMOSI KESEHATAN


Promosi Kesehatan
Program Studi D3 Analisis Farmasi dan Makanan
Universitas Malahayati Bandar Lampung



Kemitraan


Hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan untuk mencapai tujuan bersama berdasarkan asas kesepakatan, prinsip, dan peran masing-masing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan percepatan, efektivitas, dan efisiensi upaya kesehatan untuk mencapai tujuan.

Adapun prasyarat dalam kemitraan adalah  Kesamaan perhatian dan kepentingan, saling mempercayai  dan menghormati, tujuan yang jelas, kesediaan untuk berkorban baik waktu, tenaga, dan sumber daya yang  lain.

Materi selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini :
https://www.slideshare.net/RobbyCandraPurnama/kemitraan-dalam-promosi-kesehatan


Semoga bermanfaat.

Minggu, 03 Mei 2020

REGULASI DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK

REGULASI DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK


Etika Profesi dan Per-UU Kesehatan
Prodi D3 Analisis Farmasi dan Makanan
Universitas Malahayati Bandar Lampung


Distribusi Obat

Regulasi mengenai distribusi obat yang baik telah diatur dalam beberapa ketentuan. Antara lain yang menjadi pokok regulasi distribusi obat adalah Kepmenkes No 1192 Tahun 2002 tentang Tata Cara Izin Pedagang Besar Farmasi, dan juga Permenkes Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedagang Besar Farmasi .

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kasus-kasus yang menyalahi aturan tentang pendistribusian obat di Indonesia. Kasus-kasus yang terjadi antara lain adanya obat palsu, peredaran obat psikotropika tanpa izin edar, pengadaan & distribusi obat tanpa keahlian dan kewenangan, apotek tanpa apoteker, dan juga obat stelan


Materi selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini :
https://www.slideshare.net/RobbyCandraPurnama/regulasi-distribusi-obat-yang-baik



Kamis, 30 April 2020

PERUBAHAN ZAT & BESARAN FISIKA

PERUBAHAN ZAT & BESARAN FISIKA

TA. Fisika dan Elektrokimia
Prodi D3 Analisis Farmasi dan Makanan
Universitas Malahayati Bandar Lampung




PERUBAHAN ZAT



Yang di maksud dengan zat/materi adalah sesuatu yang mempunyai massa dan dapat menempati sebuah ruang. Materi dapat berwujud :
·  Gas, misalnya; udara, gas oksigen, gas karbondioksida, dan lain-lain.
·  Cair, misalnya; air, minyak, bensin, alkohol, dan lain-lain.
·  Padat, misalnya; batu, kayu, besi, dan lain-lain

Materi mempunyai dua sifat, yaitu:
·  Sifat Fisika, adalah sifat meteri yang tidak berhubungan dengan pembentukan zat baru.
·  Sifat Kimia, adalah sifat materi yang berhubungan dengan pembentukan zat baru. Misalnya; kereaktifan , keterbakaran, kestabilan, dan lain-lain



BESARAN DAN SATUAN


Besaran adalah segala sesuatu yang dapat diukur atau dihitung, dinyatakan dengan angka dan mempunyai satuan. Sedangkan satuan didefinisikan sebagai pembanding dalam suatu pengukuran besaran.

Macam besaran antara lain :

Besaran Pokok adalah besaran yang ditentukan lebih dulu berdasarkan kesepatan para ahli fisika. Besaran pokok yang paling umum ada 7 macam yaitu Panjang (m), Massa (kg), Waktu (s), Suhu (K), Kuat Arus Listrik (A), Intensitas Cahaya (cd), dan Jumlah Zat (mol). Besaran pokok mempunyai ciri khusus antara lain diperoleh dari pengukuran langsung, mempunyai satu satuan (tidak satuan ganda), dan ditetapkan terlebih dahulu.
Besaran Turunan adalah besaran yang diturunkan dari besaran pokok. Besaran ini ada banyak macamnya sebagai contoh gaya (N) diturunkan dari besaran pokok massa, panjang dan waktu. Volume (meter kubik) diturunkan dari besaran pokok panjang, dan lain-lain. Besaran turunan mempunyai ciri khusus antara lain : diperoleh dari pengukuran langsung dan tidak langsung, mempunyai satuan lebih dari satu dan diturunkan dari besaran pokok.


Materi selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini:




Senin, 27 April 2020

PERATURAN PEMERINTAH NO.51 TAHUN 2009

PERATURAN PEMERINTAH NO.51 TAHUN 2009


Etika Profesi dan Per-UU Kesehatan
Prodi D3 Analisis Farmasi dan Makanan
Universitas Malahayati Bandar Lampung


Analis Farmasi sebagai bagian dari Tenaga Teknis Kefarmasian

Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.


Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Materi selengkapnya dapat didownload pada link berikut :


Kamis, 23 April 2020

ANALISIS FISIKA DAN ELEKTROKIMIA

ANALISIS FISIKA DAN ELEKTROKIMIA


Program Studi D3 Analisis Farmasi dan Makanan
Universitas Malahayati
Bandar Lampunng


REAKSI FISIKA



Analisa Fisika adalah suatu metode yang mengkaji tentang gejala alam tidak hidup atau materi dalam lingkup ruang dan waktu.  Analisa fisika mempelajari perilaku dan sifat materi dalam bidang yang sangat beragam. Analisa fisika memiliki ruang lingkup mulai dari materi partikel submikroskopis yang membentuk segala materi (fisika partikel) hingga perilaku materi alam semesta sebagai satu kesatuan.


Beberapa sifat yang dipelajari dalam fisika merupakan sifat yang ada dalam semua sistem materi yang ada, seperti hukum kekekalan energi. Sifat semacam ini sering disebut sebagai hukum fisika. Hukum fisika merupakan generalisasi ilmiah berdasarkan pada observasi empiris. Hukum fisika merupakan kesimpulan yang diambil dari, atau hipotesis yang ditegaskan oleh eksperimen ilmiah.


Materi selengkapnya dapat didownload pada link berikut ini :

Minggu, 12 April 2020

BAHAN PEMANIS SINTETIS

BAHAN PEMANIS SINTETIS


Analisis Makanan dan Minuman
Program Studi S1 Farmasi
Universitas Malahayati Bandar Lampung



Bahan Pemanis 


Menurut Per KBPOM No 4 Tahun 2014 tentang BTP PEMANIS, pemanis adalah “bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan”

Didalam Per KBPOM No 4 Tahun 2014 tentang BTP PEMANIS, pemanis terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pemanis Alami (Natural sweetener)
2. Pemanis Buatan (Artificial sweetener)

Pemanis alami (Natural sweetener) adalah pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun prosesnya secara sintetik ataupun fermentasi.

Pemanis buatan (Artificial sweetener) adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam

Materi dapat diunduh pada link berikut ini :

Semog bermanfaat