Rabu, 02 November 2016

LPMI Akafarma

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Akafarma Nomor 236/A/Dir/02/IX/15, telah dibentuk Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI) Akafarma Lampung tanggal 10 Spetember 2015. Lembaga ini dibuat untuk menjalankan fungsi kendali mutu dan audit mutu dari Akafarma Lampung.

Untuk menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga, maka melalui SK tersebut dibuat struktur organisasinya. Adapun perangkat struktur organisasi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Ketua         : Robby Candra Purnama, S.Farm., M.Kes., Apt.
  2. Sekretaris   : Nofita, S.Farm., M.Si., Apt.
  3. Anggota     :
  4. Destiana Eka Oktaviantri, M.Sc., Apt. (Divisi Eksplorasi Data)
  5. Niken Feladita, M.Sc., Apt. (Divisi Monitoring dan Evaluasi Data)
  6. Chipto Sofyan, Amd.F (Divisi Pengembangan Dokumen)

Adapun bagan dari struktur organisasi tersebut adalah :



STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PENJAMIN MUTU INTERNAL (LPMI)

   





Semoga lembaga ini dapat menjadikan Akafarma sebagai institusi yang menjunjung tinggi mutu sebagai kualifikasi utama dalam pendidikan. Bantuan saran dan masukan dari segala pihak sangat dibutuhkan untuk lebih baiknya lembaga ini.

Aamiin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar