Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Akafarma Nomor 236/A/Dir/02/IX/15,
telah dibentuk Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI) Akafarma Lampung tanggal 10 Spetember 2015. Lembaga
ini dibuat untuk menjalankan fungsi kendali mutu dan audit mutu dari Akafarma
Lampung.
Untuk menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga, maka melalui SK tersebut
dibuat struktur organisasinya. Adapun perangkat struktur organisasi tersebut
antara lain adalah sebagai berikut :
- Ketua : Robby Candra Purnama, S.Farm., M.Kes., Apt.
- Sekretaris : Nofita, S.Farm., M.Si., Apt.
- Anggota :
- Destiana Eka Oktaviantri, M.Sc., Apt. (Divisi Eksplorasi Data)
- Niken Feladita, M.Sc., Apt. (Divisi Monitoring dan Evaluasi Data)
- Chipto Sofyan, Amd.F (Divisi Pengembangan Dokumen)
Adapun bagan dari struktur organisasi tersebut adalah :
STRUKTUR
ORGANISASI
LEMBAGA
PENJAMIN MUTU INTERNAL (LPMI)
Semoga lembaga ini dapat menjadikan Akafarma sebagai
institusi yang menjunjung tinggi mutu sebagai kualifikasi utama dalam pendidikan.
Bantuan saran dan masukan dari segala pihak sangat dibutuhkan untuk lebih
baiknya lembaga ini.
Aamiin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar