Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sebelumnya, saya ingin menegaskan
bahwa ini murni pendapat pribadi. Tidak ada tendensi apapun dalam penulisan
kali ini. Ini murni curhatan dan pemikiran pribadi.
Menurut risbang.ristekdikti.go.id,
perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi. Di Indonesia, pergurua tinggi dapat berbentuk aademi, institut,
politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan
pendidikan akademi, profesi, dan vokasi. Sedangkan program pendidikan diploma
(D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Perguruan tinggi di Indonesia ada 2
jenis perguruan tinggi. Yang pertama adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan
yang kedua adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dalam hal ini, saya akan
memfokuskan pada PTS saja.
Universitas Malahayati Bandar Lampung |
Untuk bisa medirikan dan kemudian
menyelenggarakan program pendidikan, PTS harus memenuhi berbagai macam
persyaratan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah tenaga pengajar
atau lebih dikenal dengan istilah Dosen. Untuk PTS, syarat minimal jumlah dosen
tetap adalah sebanyak 6 orang. Syarat tersebut untuk Program Diploma dan
Program Sarjana. Adapun kualifikasi yang harus dipenuhi dari dosen tetap antara
lain :
- 1. Minimal berijazah Magister, Magister Terapan dengan ilmu yang sesuai dengan program studi yang dijalankan.
- 2. Umur maksimal saat diangkat sebagai dosen tetap adalah 58 tahun
- 3. Bersedia bekerja penuh waktu selama 40 jam/minggu.
- 4. Belum punya NIDN atau NIDK.
- 5. Bukan guru yang sudah memiliki NUP.
- 6. Bukan PNS.
(Sumber : silemkerma.ristekdikti.go.id)
Dosen Mengajar |
Yang ingin saya soroti adalah pada
persyaratan dosen tetap PTS pada poin 3. Disebutkan dosen tetap harus bekerja
penuh waktu selama 40 jm/minggu. Apabila PTS tersebut menyelenggarakan
perkuliahan dari hari Senin-Jumat, maka waktu kerja dosen tetap adalah 8
jam/hari. Dan ini wajib menurut Dikti. Untuk Kopertis Wilayah II, sosialisasi
sudah dilakukan. Terakhir pada tanggal 14 Desember 2016 di Hotel Asthon
Palembang. Kebetulan saya mengikuti acara tersebut.
Lalu bagaimana dengan seorang dosen
yang juga melakukan praktik profesi? Saya menilik dari latar belakang penddikan
saya yang seorang apoteker. Didalam Panduan Resertifikasi Kompetensi Apoteker,
seorang apoteker wajib melakukan praktik pelayanan kefarmasian (saya singkat
yanfar) minimal 2000 jam/5 tahun. Itu artinya sama dengan 400 jam/tahun = 34
jam/bulan = 1,5 jam/hari. Dengan ini jelas sekali standar kompetensi mengatur
seorang apoteker untuk praktik tiap hari, senin-minggu, masing-masing 1,5 jam
perhari.
Apoteker |
Lalu akan muncul pertanyaan (atau
lebih tepatnya pernyataan) seperti ini :
Q : Kan bisa dirapel. Misalnya
sabtu dan minggu masing-masing 5 jam.
A : seharusnya tidak bisa. Alasannya
jelas bahwa yanfar yang paripurna tidak akan tercapai. Karena pasien tidak
hanya datang dihari sabtu dan minggu. Bagaimana yang datang pada hari
senin-jumat. Butuh apoteker juga kan?
Q : Bisa dengan setelah kerja di
kampus, apoteker praktik 1,5 jam dari senin-jumat.
A : Yang ini lebih mungkin
dilakukan. Dan lebih manusiawi. Tapi ada syaratnya. Tempat praktik kefarmasian
hanya boleh tutup minimal 2 jam setelah apoteker datang. Jadi misa kita pulang
dari kampus, kita praktik 1,5 jam perhari. Cukup kan? Cukup. Tapi jelas tidak
maksimal. Kenapa? Fisik apoteker yang juga butuh istirahat, waktu pasien
berkunjung yang tidak tentu, dan yang pasti tempat praktik profesi harus buka
lebih dari 10 jam.
Pejelasan diatas memiliki kelebihan
dan kekurangannya masing-masing. Tinggal bagaimana menyikapinya.
Sekali lagi, semua hal diatas murni
pendapat pribadi. Dari segi dosen, dikti sudah sangat tegas dengan aturannya. Saya
pribadi harus memenuhi ketentuan ketentuan diatas. Sebagai seorang apoteker,
saya sedikit bimbang. Mungkin opsi kedua lebih mungkin dilakukan. Tetapi apakah
pelayanan kefarmasian yang baik dan bertanggung jawab yang selama ini
didengungkan dapat tercapai? Saya pribadi mengatakan tidak akan maksimal.
Wallahua’lam bishawab.
Nurani saya mengataka, pilih salah
satu. Karena keduanya tidak akan sempurna apabila dijalankan bersamaan. Semoga
Allah SWT memberikan solusi terbaik untuk hal ini bagi diri saya pribadi.
Aamiin.
#Maaf kalo gaya bahasanya kaku dan kurang baik.